Pertanyaan:
Bagaimana hukum mencukur jenggot? Dan bagimana pula hukum memelihara jenggot dan kumis tapi mencukur bulu-bulu yang tumbuh di pipi?
Jawaban:
Mencukur jenggot tidak diperbolehkan (haram) berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فُصُّوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى خَالِفُوا المُشْرِكِيْنَ
“Pendekkan kumis dan panjangkan jenggot, agar kalian berbeda dengan orang-orang musyrik.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
حُزُّوا الشَّوَارِبَ وَ أَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا المَجُوْسَ
“Potonglah kumis dan biarkan jenggot tumbuh, agar kalian berbeda dengan orang-orang Majusi.” (HR. Muslim).
Adapun yang dimaksud dengan jenggot adalah seluruh rambut atau bulu yang tumbuh di kedua pipi dan dagu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab kamus, diantaranya kitab Lisanul ‘Arab. Oleh karena itu, kita tidak boleh mencukur atau menggunting rambut yang tumbuh di kedua pipi dan dagu. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbaiki keadaan seluruh kaum muslimin.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya
🔍 Doa Selepas Salam Pertama, Apakah Wudhu Batal Jika Suami Istri Bersentuhan, Hadist Cinta Tanah Air, Cara Merubah Takdir Buruk, Bahaya Ghibah, Air Zam Zam Dalam Al Quran